JPCSP - Java PSP Emulator

Saturday, January 21, 2012

Description:
 Minimum System Requirements:
  • Windows XP / Vista / Windows 7 - 32bit or 64bit
  • CPU: Intel / AMD dual core / multi core >= 2.0 GHz
  • GPU: ATI / NVIDIA OpenGL 2.0+ with 500 MB VRAM
  • 2GB RAM
Recommended System Requirements:
  • Windows XP / Vista / Windows 7 - 32bit or 64bit
  • CPU: Intel / AMD dual core / multi core >= 3.0 GHz
  • GPU: ATI / NVIDIA OpenGL 2.0+ with 1 GB VRAM
  • 4GB RAM
Installation:
  • Download JDK di sini. Pilih Windows x86 untuk komputer 32 bit atau Windows x64 untuk komputer 64 bit kemudian install JDK yang telah didownload tersebut.
  • Download dan install JRE di sini.
  • Download dan install Sonistage di sini pass: www.downloadrider.com atau download di sini pass: nysalnysal
  • Download JPCSP di sini kemudian install Java PSP Emulator tersebut.
How to Play: 
  • Download dan install semua program yang ada di atas.
  • Ekstrak JPCSP dan jadikan satu folder
  • Install sonicstage dan JRE
  • Taruh file ISO game kamu ke folder UMDIMAGES
  • Double klik file *.bat yang ada di folder JPCSP hingga muncul interface JPCSP
  • Klik file lalu LOAD UMD kemudian pilih RUN
  • Happy playing
Daftar game psp yang kompatibel dengan JPCSP:
Additional Software:
List Download Game PSP:
Note:
  • JPCSP ini belum lancar dimainkan di pc/laptop admin karena specs yang kurang tinggi.
  • Kritik dan saran sangat dibutuhkan dari para pengunjung semua. 
  • Admin akan update post ini dengan menambahkan masukan-masukan dari siapa saja yang telah mencoba emulator ini.

    SOPA & PIPA

    Menurut:  http://teknologi.vivanews.com/news/read/281843-menuai-kritik--ruu-sopa-ditarik (Sabtu, 21 Januari 2012, 07:58 WIB)

    Lamar Smith yang mengajukan RUU ini menarik SOPA setelah mendengar kritik banyak pihak.

    Industri internet di Amerika Serikat digemparkan dengan Rancangan Undang-Undang Anti Pembajakan Online (SOPA) dan RUU Perlindungan Properti Intelektual (PIPA). Aturan yang diajukan oleh anggota Kongres asal Texas dari Partai Republik, Lamar Smith, itu dianggap berpotensi menjadi alat sensor di dunia maya.

    Tapi, Lamar Smith kemudian menarik SOPA ini. Smith ternyata tak jadi mengajukan SOPA setelah mendengarkan sejumlah kritik dari banyak pihak di media massa.

    "Saya telah mendengar kritik-kritik tersebut dan saya mendengar secara serius. Saya juga mencermati legislasi yang akan diajukan untuk mengatasi permasalahan pembajakan di internet," ucap Smith, dalam pernyataan pers, seperti dikutip dari Mashable.

    Menurut Lamar Smith, perlu dilakukan pendekatan terbaik untuk mengatasi permasalah pembajakan, yang mencuri produk dan inovasi Amerika. "Industri properti intelektual Amerika telah menyediakan 19 juta pekerjaan bergaji besar dan menghasilkan sebagai lebih dari 60 persen ekspor Amerika," jelas Smith.


    Smith juga memberikan pemaparan, pembajakan online menyebabkan Amerika rugi sekitar US$ 100 miliar tiap tahun, dan hilangnya ribuan pekerjaan. Karena itu Smith merasakan perlu adanya aturan untuk melindungi aksi pembajakan yang dianggapnya sama seperti pencurian.

    Selanjutnya, akan ada komunikasi antara pembuat legislasi di AS dengan pemilik hak cipta (copyright), perusahaan internet, juga institusi keuangan, untuk mengembangkan aturan terkait pembajakan.

    Sejumlah perusahaan internet memang secara terbuka melakukan protes terhadap SOPA. Wikipedia menutup layanannya selama satu hari. Google pun menutup logonya dengan tanda hitam, sebagai simbol bahaya sensor di internet. Menurut mereka, SOPA merupakan bentuk sensor yang mengancam masa depan internet, termasuk keterbukaan arus informasi.

    SOPA dan PIPA merupakan aturan yang memungkinkan Departemen Kehakiman AS untuk meminta polisi menutup situs yang menyediakan tautan ke sejumlah situs yang dianggap memiliki konten pembajakan. Jelas ini merupakan ancaman bagi sejumlah industri internet, termasuk situs mesin pencari seperti Google dan ensiklopedia terbuka seperti Wikipedia.

    Pendiri Wikipedia, Jimmy Wales, pun memahami permasalahan pembajakan. "Saya pikir pemegang copyright memang memiliki isu legitimasi, tapi ada banyak cara lain untuk mengatasi isu ini yang tidak melibatkan sensor," ucap Wales, seperti dikutip dari Reuters.



    Menurut: http://www.tempo.co/read/news/2012/01/21/116378791/Senat-Amerika-Tunda-Voting-SOPA-PIPA (Sabtu, 21 Januari 2012 | 08:29 WIB)

    Senat Amerika Tunda Voting SOPA-PIPA 

    Senat Amerika Serikat, Sabtu, 21 Januari 2012, mengumumkan akan menunda pemungutan suara untuk membuat Undang-Undang Anti-pembajakan Dunia Maya. Penundaan disebabkan adanya gerakan blackout oleh situs yang memprotes aturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

    Protes yang dilancarkan sejak Rabu, 18 Januari 2012, menyebabkan sejumlah anggota parlemen menarik dukungan terhadap undang-undang itu. Aturan yang dibuat adalah Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA) serta Undang-Undang Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Google dan Wikipedia mengkritik aturan penyensoran yang terdapat di undang-undang karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi.

    Pembuat dan pendukung undang-undang mengatakan aturan perlu dibuat untuk melindungi hasil karya para pembuat film, musik, dan penyedia perangkat lunak. Mereka menganggap selama ini banyak praktek distribusi ilegal di dunia maya.

    Ketua Senat Mayoritas, Harry Reid, pada Jumat, 20 Januari 2012, mengatakan bahwa senat akan berkompromi. "Kami terbuka terhadap inovasi dan berusaha melindungi hak kekayaan intelektual warga Amerika," ujarnya.

    Ia menambahkan, sebenarnya Washington tak memerlukan undang-undang baru untuk mengatur pembajakan dan pelanggaran hak cipta.

    Sementara itu, empat orang yang berada di balik situs file-sharing www.megaupload.com diadili di Selandia Baru kemarin. Situs ini dianggap mendukung praktek pembajakan dunia maya. Enam orang tersangka lainnya dikenai hukuman oleh pengadilan Amerika atas tindak pembajakan.

    Amerika menganggap kasus ini sebagai salah satu kasus pembajakan terbesar. Sementara itu, Selandia Baru akan memutuskan penahanan tersangka pada sidang kedua yang dilaksanakan Senin, 23 Januari 2012. Jika terbukti bersalah, tuntutan penjara 20 tahun menanti mereka.

    Megaupload adalah situs file-sharing terbesar di Amerika. Pengguna layanan situs ini dapat saling mengunduh, mengunggah, dan mentransfer file berbagai macam konten, seperti film, musik, dan software. Pihak berwenang mengatakan hak cipta yang diambil oleh Megaupload senilai US$ 500 juta atau Rp 4,5 triliun.

    Para seniman dan pembuat film menyatakan dukungan terhadap anti-pembajakan, namun mereka menganggap situs Megaupload adalah layanan file-sharing yang sah. Mereka juga menolak aturan SOPA dan PIPA.

    Ditutupnya Megaupload menimbulkan serangan balik dari kelompok hacker. Anonymous, begitu mereka menamakan dirinya, membajak situs milik badan pemerintahan dan perusahaan pembuat film dan musik. Situs milik FBI, Dewan Kehakiman, dan Recording Industry Association of America (RIAA), sempat tak dapat diakses selama beberapa jam akibat ulah mereka.




    Apapun beritanya Batercus's Blog sudah normal kembali, tetapi seluruh link megaupload yang ada sudah tidak bisa digunakan lagi.

    Batercus's Message

    Friday, January 20, 2012
    Kepada seluruh pengunjung http://batercus.blogspot.com, dikarenakan akan adanya SOPA & PIPA sehingga untuk sementara seluruh postingan yang ada telah disimpan untuk sementara waktu hingga 'Congress Votes on SOPA on January 24th' berakhir.

    Jika anda ingin melihat postingan-postingan terdahulu anda bisa kunjungi batercus seperti:
    Note: Kedua blog di atas bukan saya yang membuatnya.

    Jika ada pertanyaan sehubungan dengan emulator dan lain-lain disarankan untuk membuat post komentar anda tersebut di Batercus Community = http://www.facebook.com/pages/Batercus-Community/213418818711982
    • Hal ini dilakukan untuk mencegah diblokirnya Batercus's Blog.
    • Batercus's Blog akan kembali seperti semula jika SOPA & PIPA tidak diberlakukan.
    Update: Batercus's Blog telah kembali seperti semula.

    Stop SOPA & PIPA

    Thursday, January 19, 2012
    Apa itu SOPA dan PIPA - Bagi sobat yang sering bergelut dengan dunia maya dan atau beraktivitas di internet itu sudah merupakan kebutuhan sehari-hari, sobat harus baca info penting ini dan kenali apa itu SOPA dan PIPA. Berikut penjelasan yang LM kutip dari kaskus.us.
    SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

    Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
    • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
    • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
    • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
    • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
    Contoh Kasus:
    Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.

    Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
    Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.
    Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.
    Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
    • Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
    • Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
    • Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
    Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
    Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.
    Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.
    Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
    Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
    Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).
    Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
    Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
    Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:
    Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
    ... atau ...
    Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.

    Mulai dari diri sendiri gan,
    hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik".
    ingat, pengguna internet ngga cuma di amrik, tapi di dunia.
    dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
    ayo gan, kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012
    Sumber:
    http://ikanmasteri.com/archives/3567
    http://fightforfreedom.multiply.com/journal/item/75?
    http://wordpress.org/news/2012/01/help-stop-sopa-pipa/
    http://lingkarmerah.blogspot.com/2012/01/apa-itu-sopa-dan-pipa.html